Sekretariat : Jl. Taman Bahagia Kelurahan Benteng Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi

Click here to edit subtitle

More
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Photo Gallery

Artikel Post New Entry

view:  full / summary

RELATIONSHIP BETWEEN SOCIAL NATURE COMPREHENSION AND ENVIRONMENTAL ATTITUDE WITH ENVIRONMENTAL BEHAVIOR

Posted by [email protected] on February 27, 2017 at 10:20 PM Comments comments (0)

RELATIONSHIP BETWEEN SOCIAL NATURE COMPREHENSION AND ENVIRONMENTAL ATTITUDE WITH ENVIRONMENTAL BEHAVIOR

 

REGINA MULIA

[email protected]

Mahasiswa S2 Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta

Program Studi Pendidikan kependudukan dan Lingkungan Hidup

 

 

This aim of this research is to find out the relationship between social nature comprehension and environmental attitude with environmental behavior.

This research is a quantitative research with survey method , the sample used in this study as many as 200 people living around the foot of Mount Gede Pangrango in District Kadudampit - Sukabumi using questionnaires and questionnaires . In this study, the research found that the social nature comprehension and environmental attitude is essential to improve the environmental behavior because it contributes and has a significant relationship . Then the implications of this research will be directed towards improving the environmental behavior of the community around the foot of Mount Gede Pangrango through social nature comprehension and environmental attitude so that the public be able to develop and enhance the social nature comprehension and environmental attitude , so that environmental behavior society becomes better

 

Keywords : social nature comprehension, environmental attitude, and environmental behavior

 

 

PENDAHULUAN

Perilaku berwawasan lingkungan masyarakat untuk menjaga alamnya supaya tetap lestari sering kali dicederai oleh segelintir pihak tidak bertanggung jawab, salah satunya dicerminkan melalui sikap-sikap negatif seperti perburuan hewan liar, penebangan hutan secara ilegal, membuka lahan dengan cara dibakar, mengambil tanaman yang dilarang seperti bunga edelweiss di puncak gunung dan perilaku negatif lainnya. Belum lagi jika ditambah pemahaman masyarakat tentang alam, kerap kali masyarakat mengabaikan segala bentuk perubahan yang terjadi pada alam sehingga bencana seolah menjadi rutinitas yang dialami masyarakat sekitar di waktu tertentu.

Fishbein dan Ajzen meyakini bahwa seseorang pada dasarnya rasional, dalam bahwa mereka menggunakan informasi sistematis yang tersedia bagi mereka dan tidak dikendalikan oleh motif ketidak sadaran atau keinginan yang kuat, bukan merupakan perilaku karena mereka berubah-ubah atau dipikirkan . Sikap tidak menentukan perilaku secara langsung, bukan mereka dipengaruhi niat untuk berperilaku yang pada gilirannya membentuk tindakan kita. Niat tidak hanya dipengaruhi oleh sikap tetapi juga oleh tekanan sosial (normatif). Jadi penentu utama dari setiap perilaku adalah keyakinan bahwa setiap perilaku ada konsekuensinya dan keyakinan normatif dari orang lain faktor pendorongnya .


Pada tahun 1986, Hines, Hungerford dan Tomera mengenalkan model mereka yaitu Perilaku Bertanggung Jawab Lingkungan yang didasarkan pada teori Ajzen dan Fishbein . Mereka melakukan meta-analisis dari 128 studi penelitian perilaku pro-lingkungan dan menemukan variabel berikut yang berhubungan dengan perilaku pro-lingkungan yang bertanggung jawab: (1)Pengetahuan tentang isu-isu: Orang harus akrab dengan masalah lingkungan dan penyebabnya. (2) Pengetahuan tentang strategi tindakan: Orang harus tahu bagaimana bertindak supaya tindakan yang dilakukannya tidak berdampak pada kerusakan lingkungan. (3) Locus of control: merupakan persepsi individu darimana seseorang memiliki kemampuan untuk membawa perubahan melalui perilakunya sendiri. Orang dengan locus internal yang kuat secara kontrol percaya bahwa tindakan mereka dapat membawa perubahan. Orang dengan locus of control eksternal, di sisi lain, merasa bahwa tindakan mereka adalah sepele dan tidak bisa, serta merasa bahwa perubahan hanya bisa dibawa oleh orang lain yang memiliki kekuatan. (4) Sikap: Orang dengan sikap pro-lingkungan yang kuat lebih cenderung terlibat dalam perilaku pro-lingkungan, namun hubungan antara sikap dan tindakan terbukti lemah. (5) Komitmen Verbal: Kesediaan dihubungkan kedalam mengambil tindakan juga memberikan beberapa indikasi tentang kesediaan orang untuk terlibat dalam perilaku pro-lingkungan. (6) Rasa tanggung jawab Individu: Orang dengan rasa tanggung jawab pribadinya lebih besar akan lebih cenderung terlibat dalam perilaku bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Gambar dibawah ini adalah model teori yang dikembangkan oleh Ajzen dan Fishbein


Model altruisme, empati, dan perilaku prososial adalah kerangka lain untuk menganalisis perilaku pro-lingkungan. perilaku prososial didefinisikan oleh Eisenberg dan Miller sebagai 'perilaku sukarela secara disengaja, yang kemudian menghasilkan manfaat bagi yang lain: motif yang tidak ditentukan dan bisanya positif, negatif, atau bahkan keduanya' . Altruisme adalah bagian dari perilaku prososial.

Beberapa peneliti lain mendasarkan model dan asumsi mereka pada teori altruisme, mereka mengklaim bahwa altruisme diperlukan atau setidaknya mendukung perilaku pro-lingkungan. Stern et al. mendasarkan modelnya pada teori altruisme dari Schwartz. Teori ini mengasumsikan bahwa perilaku altruistik meningkat ketika seseorang menjadi sadar penderitaan orang lain dan pada saat yang sama merasa bertanggung jawab meringankan penderitaan ini. Stern et al. memperluas gagasan ini dan menambahkan pernyataan bahwa, di samping orientasi altruistic ini, mereka menyebut orientasi sosial, egois dan orientasi biosfir. Stern et al. mengusulkan bahwa kepedulian lingkungan disebabkan oleh kombinasi dari tiga faktor ini:

Fietkau dan Kessel menggunakan sosiologis serta faktor psikologis untuk menjelaskan perilaku pro-lingkungan atau kekurangan perilaku tersebut. Model mereka terdiri dari lima variabel yang mempengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung dari perilaku pro-lingkungan. variabel ini independen antara satu sama lain dan dapat dipengaruhi serta diubah.


Blake menyatakan tentang kesenjangan sikap-perilaku sebagai Nilai-Action Gap. Dia menunjukkan bahwa kebanyakan model perilaku pro-lingkungan terbatas karena mereka gagal memperhitungkan catatan individu, sosial, kendala kelembagaan dan menganggap bahwa manusia adalah rasional dan memanfaatkan sistematis informasi yang tersedia bagi mereka. Redclift dan Benton untuk meringkas pendekatan baru ini: Salah satu wawasan yang paling penting dari ilmuwan sosial dalam diskusinya tentang lingkungan adalah sesungguhnya perbandingan rasional lingkungan hidup kita yaitu untuk mengubah sikap atau gaya hidup kita, sehingga untuk memajukan kondisi umum dari 'human interest' dan tanggung jawabnya tidak efektif.


Blake mengidentifikasi tiga hambatan untuk bertindak: Hambatan pertama individualitas, tanggung jawab, dan praktis, hal yang berkaitan dengan sikap dan temperamen. Hambatan kedua Blake yaitu tanggung jawab, sangat dekat dengan gagasan psikologis dari 'locus of control'. Hambatan Ketiga, kepraktisan, Blake mendefinisikannya sebagai kendala sosial dan kelembagaan yang mencegah orang dari bertindak pro-lingkungan terlepas dari sikap atau niat mereka.

Mereka membahas hanya beberapa dari banyak model yang berbeda dan telah dikembangkan untuk menjelaskan kesenjangan antara sikap dan tindakan, meneliti hambatan untuk perilaku pro-lingkungan.

Faktor spesifik yang telah ditetapkan sebagai beberapa pengaruh (positif atau negatif) pada model perilaku pro-lingkungan yang telah mereka pilih. Perbedaan dan hirarki antara berbagai faktor berpengaruh sampai batas tertentu. Faktor tersebut yaitu : faktor demografi, faktor eksternal, faktor ekonomi, faktor-faktor sosial dan budaya, Faktor internal dan pengetahuan lingkungan.

 

Metodologi Penelitian

Metode penelitian yang digunakan adalah model korelasional yang bertujuan untuk mengetahui hubungan antara Pemahaman masyarakat tentang alam dan Sikap lingkungan dengan Perilaku berwawasan lingkungan yang dilakukan di empat Desa yaitu Desa Cikahuripan, Desa Sukamanis, Desa Cipetir dan Desa Gedepangrango di Kecamatan Kadudampit. Meteode pengambilan sampel dilakukan dengan cara multistage random sampling, sehingga terpilih masyarakat dari ke empat desa tersebut sebanyak 200 orang.

 

Hasil Penelitian

Hipotesis pertama yang diajukan dalam penelitian ini adalah terdapat hubungan antara Pemahaman masyarakat tentang alam dengan Perilaku berwawasan lingkungan, hubungan antara Pemahaman masyarakat tentang alam (X1) dengan Perilaku berwawasan lingkungan (Y) ditunjukan oleh persamaan regresi linear Ŷ = 100,64 + 0,39 X1.

Berdasarkan hasil uji signifikansi regresi dan linearitas seperti terlihat pada tebel bahwa Pemahaman masyarakat tentang alam (X1) dengan Perilaku berwawasan lingkungan (Y) adalah signifikan dan linear. Hal ini berarti persamaan regresi Ŷ = 100,64 + 0,39 X1 menunjukan bahwa setiap kenaikan satu skor Pemahaman masyarakat tentang alam akan diikuti dengan kenaikan 0,39 skor konservasi mata air pada konstanta 100,64.

Berdasarkan hasil perhitungan, kekuatan hubungan antara X1 dengan Y ditunjukan oleh koefisiensi Ryx1 0,200. Hasil perhitungan ini kemudian dibandingkan dengan nilai r tabel pada taraf signifikansi  = 0,05 dengan n = 200 diperoleh nilai r-tabel = 0,138, oleh karena itu Ryx1 = 0,200 > r-tabel = 0,138, maka disimpulkan bahwa hubungan antara Pemahaman masyarakat tentang alam (X1) dengan Perilaku berwawasan lingkungan (Y) adalah signifikan (tolak H0). Dengan ditolaknya H0 dan diterimanya H1 maka dinyatakan untuk saat ini, terdapat hubungan yang signifikan antara Pemahaman masyarakat tentang alam (X1) dengan Perilaku berwawasan lingkungan (Y).

Hipotesis kedua yang diajukan dalam penelitian ini adalah terdapat hubungan antara Sikap lingkungan dengan Perilaku berwawasan lingkungan, hubungan antara Sikap lingkungan (X2) dengan Perilaku berwawasan lingkungan (Y) ditunjukan oleh persamaan regresi linear Ŷ = 75,87 + 0,17 X2.

Berdasarkan hasil uji signifikansi regresi dan linearitas seperti terlihat pada tebel bahwa Sikap lingkungan (X2) dengan Perilaku berwawasan lingkungan (Y) adalah signifikan dan linear. Hal ini berarti persamaan regresi Ŷ = 75,87 + 0,17 X2. menunjukan bahwa setiap kenaikan satu skor Sikap lingkungan akan diikuti dengan kenaikan 0,17 skor konservasi mata air pada konstanta 75,87.

Berdasarkan hasil perhitungan, kekuatan hubungan antara X2 dengan Y ditunjukan oleh koefisiensi Ryx1 0,181. Hasil perhitungan ini kemudian dibandingkan dengan nilai r tabel pada taraf signifikansi  = 0,05 dengan n = 200 diperoleh nilai r-tabel = 0,138, oleh karena itu Ryx1 = 0,181 > r-tabel = 0,138, maka disimpulkan bahwa hubungan antara Sikap lingkungan (X2) dengan Perilaku berwawasan lingkungan (Y) adalah signifikan (tolak H0). Dengan ditolaknya H0 dan diterimanya H1 maka dinyatakan untuk saat ini, terdapat hubungan yang signifikan antara Sikap lingkungan (X2) dengan Perilaku berwawasan lingkungan (Y).

Berdasarkan hasil uji signifikansi regresi dan linearitas seperti dijelaskan pada hipotesis pertama dan kedua bahwa Pemahaman masyarakat tentang alam (X1) dan Sikap lingkungan (X2) dengan Perilaku berwawasan lingkungan (Y) adalah signifikan dan linear.

Berdasarkan hasil perhitungan, kekuatan hubungan antara X2 dengan Y ditunjukan oleh koefisiensi R12.3 = 0,452. Hasil perhitungan ini kemudian dibandingkan dengan nilai r tabel pada taraf signifikansi  = 0,05 dengan n = 200 diperoleh nilai r-tabel = 0,138, oleh karena itu Ryx1 = 0,452 > r-tabel = 0,138, maka disimpulkan bahwa hubungan antara Sikap lingkungan (X2) dengan Perilaku berwawasan lingkungan (Y) adalah signifikan (tolak H0)

 

PENUTUP

Kesimpulan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan antara Pemahaman masyarakat tentang alam dan Sikap lingkungan dengan Perilaku berwawasan lingkungan bersandar pada model teori menurut Owens, Rajecki, Ajzen dan Fishbein, Hines, Hungerford dan Tomera, Diekmann dan Franzen yaitu model theory of reasoning action, model of predictor of environmental behavior, model of ecological behavior, model barriec between environmental concern and action.

Pertama, Hasil penelitian di lapangan menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang signifikan antara Pemahaman masyarakat tentang alam dan Sikap lingkungan dengan Perilaku berwawasan lingkungan. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa Pemahaman masyarakat tentang alam mampu merangsang dirinya untuk bersifat rasional dan rasionalitas tersebut mengarahkan orang untuk melakukan tindakan yang tidak merugikannya (mendapat bencana) sehingga hal tersebut memunculkan perilaku berwawasan lingkungan secara positif.

Kedua, salah satu faktor pendorong lain munculnya Perilaku berwawasan lingkungan dan Pemahaman masyarakat tentang alam adalah kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam upaya pelestarian alam.

Implikasi : Pada hakikatnya penelitian ini adalah sebagai upaya untuk mengadakan pengujian hubungan dari variabel yang diteliti. Penelitian ini secara umum menyimpulkan terdapat hubungan positif, baik secara bebas maupun terikat antara Pemahaman masyarakat tentang alam dan Sikap lingkungan dengan Perilaku berwawasan lingkungan masyarakat di sekitar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Dari kesimpulan ini dapat dikemukakan beberapa implikasi penelitian dalam menjaga nilai Perilaku berwawasan lingkungan masyarakat sekitar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango adalah dapat senantiasa dipelihara salah satunya melalui pemikiran cerdas masyarakat dalam memahami setiap gejala alam sehingga mereka mampu menjaga perbuatannya dari gejala kerusakan alam ketika berada di lingkungannya, sikap lingkungan masyarakat secara positif akan senantiasa mengarahnya untuk berbuat hal yang tidak merusak alam.

 

Saran : Pada umumnya masyarakat di wilayah sekitar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango khususnya di empat desa yang diteliti terbangun kesadarannya melalui adanya kebijakan yang dibuat baik oleh pemerintah maupun tokoh masyarakat di lingkungan tersebut sehingga hal itu harus senantiasa dijaga. Bagi instansi pemerintah diharapkan lebih ditingkatkan kembali khususnya kapasitas pengembangan diri masyarakat dalam berprilaku agar perbuatan yang dilakukan oleh masyarakat bersifat positif. Bagi peneliti disarankan untuk mengembangkan hasil penelitian ini dengan penelitian selanjutnya sehingga lebih sempurna hasil yang bisa dicapai. Selain itu untuk penelitian selanjutnya sampel bisa lebih banyak agar data lebih akurat dengan memilih wilayah lain untuk dijadikan sampel penelitian.

 

DAFTAR RUJUKAN

ACKERMANN, F. : Why Do We Recyle? Markets, Values, and Public Policy (Washington, DC, Island Press, 1997).

AGYEMAN, J. & ANGUS, B. (forthcoming) Community-based social marketing for sustainability: tools and ahhroaches for changing personal transportation behaviour.

AJZEN, I. & FISHBEIN, M. : Understanding Attitudes and Predicting Social Behavior (Englewood Cliffs, NJ, Prentice Hall, 1980).

ALLEN, J.B. & FERRAND, J. Environmental locus of control, sympathy, and pro-environmental behavior: a test of Geller’s actively caring hypothesis, Environment and Behavior, (1999), 31(3), hh. 338–353.

BLAKE, J. : Overcoming the ‘value–action gap’ in environmental policy: tensions between national policy and local experience, Local Environment, (1999), 4(3), hh. 257–278.

BLOOMFIELD, D., COLLINS, K., FRY, C. & MUNTON, R. : Deliberative and Inclusionary Processes: their contribution to environmental governance (London, Environment and Society Research Unit, Department of Geography, University College, 1998).

BOEHMER-CHRISTIANSEN, S. & SKEA, J. : Acid Politics: environmental and energy policies in Britain and Germany (New York, Belhaven Press, 1991).

BORDEN, D. & FRANCIS, J.L. : Who cares about ecology? Personality and sex difference in environmental concern, Journal of Personality, (1978), 46, hh. 190–203.

BURGESS, J., HARRISON, C. & FILIUS, P. : Environmental communication and the cultural politics of environmental citizenship, Environment and Planning A, (1998), 30, hh. 1445–1460.

CHAWLA, L. : SigniŽcant life experiences revisited: a review of research on sources of pro-environmental sensitivity, The Journal of Environmental Education, (1998), 29(3), hh. 11–21.

CHAWLA, L. : Life paths into effective environmental action, The Journal of Environmental Education, (1999), 31(1), hh. 15–26.

DIEKMANN, A. & FRANZEN, A. : Einsicht in o ¨kologische Zusammenha ¨nge und Umweltver-halten, in: R. KAUFMANN-HAYOZ & A. DI GIULIO (Eds) Umweltproblem Mensch: Humanwis-senschaftliche Zusammenha ¨nge zu umweltverantwortlichem Handeln (Bern, Verlag Paul Haupt, 1996).

___The wealth of nations, Environment and Behavior, (1999), 31(4), hh.540–549.

DIEKMANN, A. & PREISENDOERFER, P. Persoenliches Umweltverhalten: Die Diskrepanz zwischen Anspruch und Wirklichkeit Koelner Zeitschrift fuer Soziologie und Sozialpsychologi e (1992), 44, hh. 226–251.

EISENBERG, N. & MILLER, P. : The relation of empathy to prosocial and related behaviors, Psychological Bulletin (1987), 101, hh. 91–119.

FESTINGER, L. : Theory of Cognitive Dissonance (Stanford, CA, Stanford University Press, 1957).

FIETKAU, H.-J. & KESSEL, H. : Umweltlernen: Veraenderungsmoeglichkeiten des Umweltbewusst-seins. Modell-Erfahrungen (Koenigstein, Hain, 1981).

FISHBEIN,M. & AJZEN, I. : Belief, Attitude, Intention, and Behavior: an introduction to theory and research (Reading, MA, Addison-Wesley, 1975).

FLIEGENSCHNEE , M. & SCHELAKOVSKY, M. : Umweltpsychologi e und Umweltbildung: eine Ein fuhrung aus humanokologischer Sicht (Wien, Facultas Universitats Verlag, 1998).

FUHRER, U., KAISER, F.G., SEILER, J. & MAGGI, M. : From social representations to environmental concern: the inuence of face to face versus mediated communication, in: U. FUHRER (Ed.) Oekologisches Handeln als sozialer Prozess (Basel, Birkhaeuser, 1995).

GIGLIOTTI, L.M. : Environmental attitudes: 20 years of change?, The Journal of Environmental Education (1992), 24(1), hh. 15–26.

GIGLIOTTI, L.M. : Environmental issues: Cornell students’ willingness to take action, The Journal of Environmental Education (1994), 25(1), hh. 34–42.

GROB, A. : Meinung, Verhalten, Umwelt (Bern, Peter Lang Verlag). HINES, J.M., HUNGERFORD, H.R. & TOMERA, A.N. (1986–87). Analysis and synthesis of research on responsible pro-environmental behavior: a meta-analysis, The Journal of Environmental Education (1991), 18(2), hh. 1–8.

HUNGERFORD, H.R. & VOLK, T.L. : Changing learner behavior through environmental education, The Journal of Environmental Education (1990), 21(3), hh. 8–21.

KAISER, F.G., WOELFING, S. & FUHRER, U. : Environmental attitude and ecological behavior, Journal of Environmental Psychology (1999), 19, hh. 1–19.

KEMPTON, W., BOSTER, J.S. & HARTLEY, J.A. : Environmental Values in American Culture (Cambridge, MA, MIT Press, 1995).

Koran Harian Tempo : Kerusakan Hutan Indonesia Terus Meningkat http://www.tempo.co/read/news (diakses 21 Januari 2016).

LEHMANN, J. : Befunde empirischer Forschung zu Umweltbildung und Umweltbewusstsein (Opladen, Leske und Budrich, 1999)

MCKENZIE-MOHR, D. & SMITH, W. : Fostering Sustainable Behavior: an introduction to community-based social marketing (Gabriola Island, Canada, New Society Publishers, 1999).

MCLAREN, D., BULLOCK, S. & YOUSUF, N. : Tomorrow’s World. Britain’s Share in a Sustainable Future (London, Earthscan,1998).

MINDELL, A. : City Shadow’s: psychological interventions in psychiatry (London, Routledge,1988).

MOISANDER, J. (1998) Motivation for Ecologically Oriented Consumer Behavior, Workshop Proceedings, March. The European Science Foundation (ESF) TERM (Tackling Environmental Resource Management Phase II 1998–2000). http://www.lancs.ac.uk/users/scistud/esf/lind2.htm

NEWHOUSE, N. : Implications of attitude and behavior research for environmental conservation, The Journal of Environmental Education (1991), 22(1), hh. 26–32.

O’RIORDAN, T. & BURGESS, J. (Eds) (1999) Deliberative and Inclusionary Processes: a report of two seminars (Norwich, CSERGE, School of Environmental Sciences).

OWENS, S. : Engaging the public: information and deliberation in environmental policy, Environment and Planning A (2000), 32, hh. 1141–1148.

Putrawan I Made : Pengujian Hipotesis dalam Penelitian-Penelitian Sosial. Rineka Cipta 1990

PREUSS, S. : Umweltkatastrophe Mensch. Ueber unsere Grenzen und Moeglichkeiten, oekologisch bewusst zu handeln (Heidelberg, Roland Asanger Verlag, 1991).

Program Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta : Buku Pedoman Penulisan Tesis dan Disertasi 2012.

RAJECKI, D.W. : Attitudes: themes and advances (Sunderland, MA, Sinauer,1982).

REDCLIFT, M. & BENTON, T. : Introduction, in: M. REDCLIFT & T. BENTON (Eds) Social Theory and the Global Environment (London, Routledge, 1994).

REGIS, D. : Self-concept and conformity in theories of health education, Doctoral disertation, School of Education, University of Exeter(1990). http://helios.ex.ac.uk/ dregis/PhD/Contents.html

SIA, A.P., HUNGERFORD, H.R. & TOMERA, A.N : Selected predictors of responsible environmental behavior: an analysis, The Journal of Environmental Education, 17(2) 1985–86, hh. 31–40.

SCHWARTZ, S.H. Normative inuences on altruism, in: L. BERKOWITZ (Ed.) Advances in Experimental Social Psychology, Vol. 10 (New York, Academic Press, 1977).

STERN, P.S., DIETZ, T. & KARLOF, L : Values orientation, gender, and environmental concern, Environment and Behavior, 25(3), 1993, hh. 322–348.

VON WEIZAECKER, E.U. & JESINGHAUS, J. : Ecological Tax Reform (New Jersey, Zed Books, 1992).

WACKERNAGEL, M. & REES, W : Unser oelogische r Fussabdruck: Wie der Mensch Einuss auf die Umwelt nimmt [Our Ecological Footprint] (Basel, Switzerland, Birkhaeuser Verlag, 1997).

WILKIE, W.L : Consumer Behavior, 2nd edn (New York, John Wiley & Sons,1990).

 

Uninus Seleksi Ratusan Guru NU Calon Penerima Beasiswa S2-S3

Posted by [email protected] on February 26, 2017 at 11:00 PM Comments comments (2)

NU Online

Universitas Islam Nusantara (Uninus) menyelenggarakan seleksi tertulis untuk program Beasiswa S2/S3 bekerja sama dengan Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jawa Barat. Seleksi akan diselenggarakan pada Rabu (1/2) besok di Aula Pascarjana Uninus Bandung Jalan Soekarno-Hatta No 530 Kota Bandung, Jawa Barat.

 

Para peserta berjumlah 133 guru yang merupakan utusan dari 19 Pimpinan Cabang Pergunu di Jawa Barat. Seleksi tertulis ini meliputi tes potensi akademik, bahasa Arab, bahasa Inggris dan psikotes.

 

Menurut Rektor Uninus Suhendra Yusuf, program beasiswa yang ditawarkan menyediakan tiga pilihan program studi, yaitu Prodi Magister Pendidikan Agama Islam (S2) dengan akriditasi B, Magister Manajemen Pendidikan (S2)dengan akriditasi A, dan Prodi Doktoral Ilmu Pendidikan (S3) dengan akriditasi B.

 

Sementara itu, Sekretaris Pergunu Jawa Barat H Saepuloh berharap semua peserta calon penerima beasiswa S2 dan S3 kerja sama Uninus dengan Pergunu Jawa Barat bisa mengikuti seleksi tersebut dengan sebaik-baiknya.

 

"Hakikatnya seleksi tersebut merupakan alat ukur kemampuan awal dari semua calon penerima beasiswa S2 dan S3," tutur Saepuloh

 

Lebih lanjut Saepuloh mengatakan utuk para peserta yang lulus seleksi beasiswa S2 dan S3, akan memulai kegiatan perkuluah matrikulasi pada minggu kedua bulan Februari.

Pergunu Harus Berperan dalam Perlindungan Guru

Posted by [email protected] on February 26, 2017 at 11:00 PM Comments comments (0)

NU Online

Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Romi Siswanto mengatakan, guru sebagai profesi, dilindungi undang-undang dalam melakukan proses mendidik, termasuk penegakkan atas perilaku indispliner peserta didik.

 

Atas dasar itu, Mahkamah Aagung (MA) memutuskan, guru tidak bisa dipidanakan dalam menegakkan kedisiplinan selama itu dalam batas kewajaran.

 

“Banyak guru dilaporkan orang tua peserta didik karena tidak terima atas tindakan guru terhadap siswa yang tak disiplin,” katanya pada Seminar Nasional Perlindungan Profesi Guru di hotel D’Praya Kamis (23/2) sebagai pembuka Rapat Kerja Nasional Pergunu yang berlangsung di Pondok Pesantren Al-Manshuriyah Ta’limushibyan Bonder.

 

Guru yang menegakkan disiplin kepada peserta didik, lanjutnya pada Rakernas bertema Menggerakkan Pendidikan Nilai Ahlussunah wal-Jama’ah An-Nahdliyah untuk Kedaulatan NKRI tersebut, kerap dilaporkan wali siswa ke Kepolisian.

 

“Misalnya, ada guru yang mencukur rambut siswa yang gondrong di sebuah daerah Jawa Barat, gurunya dicukur oleh wali murid sebagai balasan. Kasus di Sidoarjo, murid dijewer guru, dilaporkan ke polisi. Guru divonis bersalah dan dikurung 3 bulan,” ceritanya.

 

Oleh karena itu, Pergunu harus berperan dalam perlindungan hak-hak bagi guru dalam menjalankan tugasnya. Pergunu harus melakukan sosialasisa hak keprofesian guru seperti halnya dokter dan profesi lain yang dilindungi undang-undang.

 

“Salah satu agenda Rakernas adalah memberikan pemahaman guru-guru bahwa mereka punya hak terhadap peserta didik dan dilindungi hukum. Kadang-kadang guru tidak mengerti. Kalau sudah dilaporkan dia pasrah,” katanya.

 

Tentu saja, lanjutnya, guru yang ada di Pergunu dalam menegakkan kedisiplinan untuk siswa pun tidak melampaui batas-batas kewajaran, misalnya tidak sampai melukai secara fisik dan psikologis peserta didik.

 

“Kedua, Pergunu harus membantu mengadvokasi guru yang terjerat kasus hukum. Ada Bidang Advokasi dan hukum di struktur Pergunu,” katanya,

 

Tiga kunci pokok dalam perlindungan guru bagi Pergunu, kata dia, adalah harus tetap diberikan rasa aman dan nyaman dalam melakukan keprofesiannya sebagai guru. Kedua, guru harus dilindungi dengan cara memberikan pengertian kepada wali murid bahwa selama proses belajar di sekolah merupakan hak guru dalam membina dan mendidik sesuai metode mendidik.

 

“Ketiga, perlunya kerja sama aparat penegak hukum dalam melakukan proses hukum nonlitigasi (kekeluargaan). Artinya penyidik harus bisa menahan diri dala melakukan proses Berita Acara Penyidikan (BAP) pelaporan dari orang tua siswa. Peran penyidik sangat penting dalam menunda dan memberikan kesempatan dalam proses perdamaian,” tutupnya. (Abdullah Alawi)

Sejarah Singkat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU)

Posted by [email protected] on February 26, 2017 at 10:25 PM Comments comments (0)

Pada dekade 50 s.d 60 an Persatuan Guru Nahdlatul Ulama sudah ada sebagai organisasi massa di bawah panji Nahdlatul Ulama, seperti halnya Gerakan Pemuda Ansor, Fatayat NU, Muslimat NU dan lain-lain,dan pada waktu itu NU tampil sebagai Partai Politik. PERGUNU pada saat itu memiliki peran yang strategis di bidang pendidikan khususnya dalam pengembangan serta pembinaan tenaga guru di kalangan NU. Mulai tahun 1970 PERGUNU sudah tidak tampak aktivitasnya, disebabkan adanya politik monoloyalitas pada era Orde Baru, dan semua organisasi profesi pada saat itu satu persatu tidak berdaya dan akhirnya mati. Organisasi yang tidak loyal kepada pemerintah (Golkar) akan mendapatkan tekanan berat, bukan saja tekanan terhadap organisasi, tetapi para individu pemegang pimpinan akan diperlakukan diskriminatif oleh kekuatan zaman itu. Sebagai bukti rasa takut akan tekanan berat tersebut, kami sudah enam tahun lebih mencari tahu dan berusaha untuk menemukan dokumen autentik tentang PERGUNU pada akhir dekade 60 an dan awal dekade 70 an, siapa pengurusnya, di mana kantornya, dan dokumen penting lainnya, tidak/belum dapat kami temukan, sejak dari Cabang sampai dengan Pusat. Guru-guru NU akhirnya berserakan dan terpinggirkan tidak memiliki peran dalam percaturan pendidikan nasional, kalau toh ada itu bersifat lokal dan perorangan secara tidak terang-terangan atas nama NU. Pasca NU kembali ke KHITHOH 26 sampai sekarang PERGUNU tidak terdaftar sebagai Badan Otonom NU, akibatnya guru-guru NU tidak memiliki wadah organisasi untuk membina profesi dan memperjuangkan nasib guru NU, bahkan makin hari makin habis guru-guru NU yang berstatus sebagai pegawai negeri, karena pada era orde baru ada kekuatan yang mendiskriditkan para terdidik dari kalangan NU terutama dalam pengangkatan PNS, praktek diskriminatif itu masih kami rasakan sampai saat ini, karena para makelar-makelar yang sudah berpraktek puluhan tahun masih memiliki jaringa yang kuat dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan memproses pengangkatan PNS guru, akibatnya pada saat ini untuk mencari calon Kepala Kantor Depag atau calon Kepala Madrasah Negeri yang berstatus PNS dari NU sangat sulit.

Tanpa adanya tendensi apologetic, kenyataan dengan tidak tampilnya guru-guru NU dalam percaturan pendidikan secara sehat dan demokratis, bangsa ini makin hari makin jauh dari moral dan akhlak. Hal ini kita buktikan maraknya korupsi, manipulasi, KKN, pemerkosaan, narkoba, kejahatan seksual, tidak tegaknya keadilan karena hukum sudah menjadi kmomuditas bagi orang-orang elite, bahkan di mana-mana muncul gerakan-gerakan yang mendorong ke arah disintregasi bangsa, yang tampaknya sulit untuk diselesaikan dan di perbaiki lagi. Reformasi bukan sebagai obat, tetapi kehidupan rakyat makin terpuruk, hutang makin membengkak dan mendorong penjualan aset negara yang strategis. Kesemuanya itu terjadi akibat lemahnya sistim pendidikan nasional terutama rendahnya mutu dan martabat guru di tengah kehidupan masyarakat bangsa ini, dan bahkan negara ini terancam sebagai bangsa yang termiskin, terkorup dan terbodoh di dunia.

Pada saat-saat bangsa menghadapi krisis multidimensial, maka bangkit kembali organisasi profesi yang kami namakan PERSATUAN GURU NAHDLATUL ULAMA (PERGUNU) pada tanggal 31 Maret 2002 di Surabaya, suatu organisasi sebagai wadah bagi guru-guru NU yang tadinya bercerai-berai kami himpun kembali, dengan membangun paradigma baru yakni: PROFESIONALISME, dan Independent, artinya tidak berafiliasi kepada partai politik manapun, dan tidak melakukan politik praktis. Oleh karena itu PERGUNU tidak di benarkan ikut-ikut dalam dukung-mendukung calon dalam pemilihan Bupati, Wali Kota, Gubernur, maupun Presiden.

PERSATUAN GURU NAHDLATUL ULAMA (PERGUNU) adalah sebuah nama yang sudah di kenal oleh masyarakat Nahdliyin sejak dekade limapuluhan, dan dapat kita jelaskan sebagai berikut:

PERSATUAN :memiliki pengertian sama atau equivalent dengan Organisasi, Perkumpulan, Perhimpunan, Asosiasi.

GURU: mencakup semua sebutan bagi pendidik, misalnya ustadz, kyai, dosen, dan sebagainya. Sementara orang beranggapan, bahwa Dosen kurang tepat bila di sebut guru, tetapi bila orang mau melihat obyektif, bahwa di atas dosen ada gelar atau sebutan Guru Besar atau Maha Guru. Contoh lain: Tanggal: 25 Nopember adalah sebagai Hari Guru Nasional, maka sudah tidak di perlukan lagi adanya Hari Dosen Nasional, karena Hari Guru sudah inklud hari Dosen.

NAHDLATUL ULAMA: menggambarkan ciri dari organisasi ini, karena bertujuan untuk membangun generasi muda NU mendatang lebih berkualitas dan siap berkiprah di era global, sejajar dengan organisasi lain, dan seharusnya lebih hebat lagi.

Nama PERGUNU menurut istilah Bahasa Arab sudah jami’ mani’, artinya sebuah nama yang sudah mencakup semua substansi serta terbebas dari salah tafsir, sebab sudah jelas di bingkai dengan wadah Nahdlatul Ulama. Sebenarnya dinamakan apapun saja bukanlah suatu kesalahan, tetapi dengan nama PERGUNU, masyarakat khususnya masyarakat Nahdliyin cukup mudah mengenalnya dengan akrab, seperti bila kita menyebut Tuhan dengan “ALLAH”, lebih mudah dipahami di bandingkan dengan sebutan “ Ar Rohman atau Ar Rohim “, walaupun Ar Rohman dan Ar Rohim adalah Allah jua wujudnya. Penyebutan Nabi kita dengan “ Muhammad “ lebih mendunia dibandingkan dengan nama: “ Al Amin “ dan sebagainya.

Program kerja strategis PERGUNU:

Melakukan konsolidasi organisasi dengan membentuk Wilayah dan Cabang di seluruh Indonesia dalam waktu yang cepat.

Mengkritisi serta advokasi kebijaksanaan pendidikan yang ada untuk lebih disempurnakan serta terhindar dari hambatan yang berarti.

Mengadakan pendidikan dan pelatihan guru.

Mengadakan penelitian dan pengembangan baik untuk kepentingan menyangkut keguruan maupun organisasi secara keseluruhan.

Mengadakan kerjasama lintas sektoral, baik pemerintah maupun badan swasta yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan dan peningkatan profesi guru.

Peningkatan peranan perempuan, karena perempuan sangat tepat bila menjadi guru.

Untuk dapat merumuskan program kerja yang efektif dan efisien serta menyatukan visi, misi, dan langkah PERGUNU ke depan, dalam konteks Undang-Undang Sistim Pendidikan Nasional No.: 20 Tahun 2003, dan Undang-Undang Guru dan Dosen No.: 14 Tahun 2005, maka PERGUNU harus memiliki Badan Hukum yang disahkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan alhamdulillah, kini PERGUNU telah memiliki Badan Hukum yang sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.: C-88.HT.01.03.TH.2007, tanggal 26 Nopember 2007, dan telah di masukkan ke dalam Tambahan Berita-Negara Republik Indonesia tanggal: 26 Februari 2008, Nomor: 17.

Dalam kontek pembangunan Jam’iyah Nahdlatul Ulama, PERGUNU bangkit kembali dan telah mendapatkan Rekomendasi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, No.: 679/B.II.03/6/2002, tanggal: 1 Juni 2002, dan sampai kini masih berjuang keras agar dapat diterima sebagai Badan Otonom (Banom) Nahdlatul Ulama, agar PERGUNU memiliki kesempatan ikut berpartisipasi aktif dalam membangun Generasi Muda Nahdlatul Ulama ke depan melalui jalur pendidikan khususnya Guru dan Dosen. Bahkan dalam Seminar dan Lokakarya yang diselenggarakan oleh PP. LP. Ma’arif tanggal: 18-19 Desember 2006

dalam salah satu keputusannya menyatakan: “Organisasi Profesi Pendidik Nahdlatul Ulama (PERGUNU)”.

Kini PERGUNU telah memiliki kesempatan luas dan sah berdasarkan undang-undang, untuk menjadi Organisasi Profesi Pendidik Nahdlatul Ulama. Hal ini sesuai pula dengan salah satu rumusan dalam Semiloka dengan tema: “Implementasi UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bagi Pengembangan Organisasi Profesi Pendidik di Lingkungan NU”, yang diselenggarakan oleh PP. LP. Ma’arif tanggal: 18-19 Desember 2006 di Jakarta: Organisasi Profesi Pendidik Nahdlatul Ulama adalah Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU).

Di dalam UU No. 14 Tahun 2005:

Pasal: 1:

(13). Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru yang mengembangkan profesinalitas guru.

Pasal: 7:

(1). Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip berikut: a., b. dst.

i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Pasal 41:

(1). Guru membentuk organisasi profesi yang independen.

(2). Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi. Kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.

(3). Guru wajibmenjadi anggota organisasi profesi.

(4). Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5). Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan pengembangan profesi guru.

Pasal 42. Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:

a. menetapkan dan menegakkan kode etik guru;

b. memberikan bantuan hukum kepada guru;

c. memberikan perlindungan profesi guru;

d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan

e. memajukan pendidikan nasional.

Pasal 43:

(1). Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik.

(2). Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.

PERGUNU sebagai organisasi profesi guru yang baru saja lahir, legal dan sah berdasar undang-undang, berusaha keras untuk mampu menginventarisir dan menganalisi semua faktor yang ada dan berkembang, baik faktor positif maupun faktor negatif serta mempertimbangkan peluang yang ada, dibangun menjadi sumber kekuatan organisasi untuk melangkah ke depan menjadi organisasi modern dan profesional, dan mampu memberikan pengaruh positif terhadap semua lapisan masyarakat Indonesia terutama di bidang pendidikan anak bangsa ini. Sebagai faktor positif: PERGUNU memiliki masa yang cukup besar yang memiliki semangat kebersamaan yang kental yang didukung oleh kekuatan nilai-nilai Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Adapun kelemahan PERGUNU saat ini adalah: lemah dan rendahnya sumberdaya manusia, kendala dalam hal profesionalisme, terlalu lama kehilangan wadah pembinaan serta infra struktur organisasi yang masih lemah. Sedangkan peluang yang di tangkap oleh PERGUNU adalah: (1) Kebijaksanaan pemerintah mendatang tertuju kepada masalah pendidikan dan guru, karena seluruh lapisan masyarakat telah menyadari betapa pentingnya peranan pendidikan terutama guru. (2) PB NU memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berdirinya Badan-badan Otonom NU, termasuk PERGUNU.

Perlu kami jelaskan, bahwa PERGUNU akan merekrut anggotanya dari semua orang yang berprofesi sebagai pendidik, baik pada pendidikan formal sejak Guru Taman Kanak-Kanak sampai Guru Besar di Perguruan Tinggi, swasta maupun negeri, pendidikan non formal baik kursus-kursus, pondok pesantren besar atau kecil, dan pendidikan informal, yakni pendidikan di rumah tangga, guru-guru privat, guru-guru TPQ, guru ngaji di musholla dan masjid. Jadi PERGUNU akan berada dimana saja di masyarakat yang di sana terjadi proses pendidikan, baik di desa maupun di perkotaan, sehingga pada gilirannya PERGUNU adalah nafas pendidikan bangsa ini. Untuk bitu semua diperlukan adanya kerjasama dengan semua pihak dan kelompok masyarakat, baik pemerintah, swasta atau perorangan yang berkompten di bidang pendidikan, termasuk akan melakukan kerjasama dengan komunitas perfilman, seniman, budayawan, pengusaha, penerbitan, perss, serta komunitas-komunitas khusus. Dan pada gilirannya PERGUNU akan mampu menjembatani antar komunitas masyarakat dan profesi yang beraneka ragam, menjadi perekat persatuan ummat untuk membangun bangsa dan negara kesatuan RI yang adil, aman makmur, tentram, dan sejahtera di bawah naungan ridlo Allah Ta’alaa, lewat pendidikan.

Kebutuhan akan pendidikan yang baik, kebutuhan guru yang profesional serta sejahtera merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar lagi pada saat ini, apabila bangsa ini ingin mengejar ketertinggalannya dengan bangsa-bangsa lain terutama bangsa serumpun. Dan hal ini harus menjadi perhatian seluruh bangsa Indonesia dimanapun mereka berada, profesi apapun yang meka tekuni, dan pada status sosial manapun mereka berada, apakah sebagai orang tua, tokoh masyarakat, terutama pemerintah. Dan tidak sepatutnya bila masih ada pihak-pihak yang menyatakan bahwa pendidikan bukan tanggung jawab dan bukan profesi kami, sehingga mereka berpangku tangan dan sekedar sebagai penonton atau penunggu datangnya kemakmuran dari langit secara tiba-tiba. Kemakmuran harus diperjuangkan dan hanya satu jalan, yakni pendidikan dimana unsur utamanya adalah tenaga pendidik (guru).

Untuk membangun moral serta akhlak guru sebagai pengemban profesi, maka PERGUNU akan membingkainya dalam bentuk kode etik guru, sebagaimana yang termaktub dalam firman Allah surat al Furqon: 63-75 dan Sabda Rasulullah tentang tujuh golongan yang akan mendapatkan perlindungan Allah pada hari Qiyamat, serta sifat Nabi Muhammad SAW: Shidiq, Fathonah, tabligh dan Amanah, bahwa guru harus memiliki kepribadian atau karakter sebagai berikut:

Adil dalam berfikir, berbicara dan bertindak selaku pemimpin di bidang tugas profesinya bahkan di pergaulan masyarakat luas.

Memiliki dedikasi dan etos kerja yang tinggi pada profesinya, sebagai ibadah kepada Allah.

Mencintai ilmu pengetahuan, dan selalu meningkatkan kemampuan profesionalnya sebagai seorang pendidik, sesuai dengan tuntutan era global. Karena guru harus mampu memberikan pencerahan sebagai cerminan manusia arif dan bijak.

Selalu berdzikir kepada Allah di setiap kondisi dan situasi, terlebih di malam hari, untuk mendapatkan pencerahan dan petunjuk Allah untuk semua permasalahan yang di hadapinya.

Menjunjung tinggi supremasi hukum, baik hukum positif kenegaraan maupun hukum agam (syari’ah), menjauhkan diri dari semua bentuk kejahatan dan kema’siyatan, antara lain korupsi, perzinaan, pemerkosaan, kemusyrikan, penyelundupan, dan lain- lain.

Memiliki ruhul jihad fii sabilillah, sanggup berkorban tanpa pamrih, atau rame ing gawe sepi ing pamrih (pahlawan tanpa tanda jasa).

Memiliki integritas dan kapabelitas yang tinggi, transparan dan acountabel.

Adapun hal yang berkaitan dengan sistim pendidikan nasional diupayakan terbangunnya sistim pendidikan yang Islami. Dan khusus tentang tujuan pendidikan Nasional PERGUNU berusaha keras agar mengacu kepada norma dan dasar Islam, sebagaimana yang difirmankan Allah dalam surat Luqman: 12-19, di sana digambarkan, bahwa tujuan pendidikan dapat digambarkan sebagai berikut:

Membangun manusia sebagai makhluk individu: (a). beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, yang terbebas dari kemusyrikan, (b). berbakti kepada kedua orang tua, sebagai simbol menghormati setiap orang yang telah berjasa kepadanya, termasuk para pendidik, (c). tunduk serta patuh terhadap supremasi hukum, karena setiap pelanggaran sekecil apapun pasti ada balasannya, (d). rajin sholat, sebagai simbol tekun beribadah kepada Allah dan memperkuat tali hubungan dengan Tuhannya.

Membangun manusia sebagai makhluk sosial: (a) demokratis, berdiri tegak di atas kebenaran serta menghormati perbedaan, (b) mampu membangun masyarakat lingkungannya, dengan kemampuan beramar ma’ruf nahi anil mungkar, (c) sabar menderita di dalam berjuang untuk meraih suatu cita-cita di tengah persaingan yang sangat ketat, (d) berakhlakul karimah, setelah mandiri dan sukses tidak congkak, sombong, tidak arogan, dan menghormati hak asasi manusia lain.

PERGUNU yakin tujuan pendidikan nasional ala Islami ini akan mudah difahami dan diinternalisasikan oleh masyarakat luas karena mereka meyakini bahwa mewujudkan tujuan dimaksud dipandang sebagai ibadah kepada Allah, dan dipandang sebagai ibadah kepada Allah, dan dipandang sebagai pengamalan ajaran Islam yang bersumber kepada al Qur’an dan as Sunnah.

Dalam kesempatan ini kami Pengurus Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) meghimbau kepada seluruh warga Nahdliyin yang berprofesi sebagai guru atau dosen segera bergabung dengan kami mendaftarkan diri menjadi anggota PERGUNU, dan membangun PERGUNU menjadi satu organisasi profesi yang benar-benar bermanfaat bagi seluruh anggota, nusa bangsa dan agama.

Demikian beberapa hal penting yang menjadi arah perjuangan PERGUNU untuk menyongsong hari esok yang cerah bagi masyarakat bangsa Indonesia, yang mayoritas beragama Islam. Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk serta pertolongan-Nya untuk tercapainya perjuangan ini.

VISI DAN MISI

PERGUNU memiliki visi ke depan:

Mewujudkan guru-guru yang profesional dan berakhlaqul karimah, sebagai unsur pokok dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sedangkan misi PERGUNU adalah:

Mewadahi serta menghimpun guru di lingkungan Jam’iyah NU

Membela, menjaga, memelihara serta meningkatkan harkat dan martabat guru, sebagai pendidik bangsa.

Meningkatkan profesionalisme guru.

Mengembangkan sistim pendidikan nasional yang Islami.

Membangun masyarakat berpendidikan yang Islami.

Meningkatkan kesejahteraan guru agar dapat melaksanakan tugas profesi secara baik.


Rss_feed

Categories

  • Pendidikan (4)
  • Tokoh (1)
  • Agama (1)
  • Sosial (1)
  • Sejarah (1)
Create your own free website today
Webs
Better Websites Made Simple